
Kabid Humas Polda Bali dan Niluh Djelantik
SuaraNiluh.com – Polda Bali akan menerbitkan surat DPO (Daftar Pencarian Orang) kepada Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Seianto saat ditemui Tribun Bali di ruangannya pada hari Kamis 12 Januari 2023.
BACA
Bukti Dukung UMKM, Niluh Djelantik: Jangan Malu Ngetag Instagram Saya
Dukung UKM, Niluh Djelantik dan Sekaa Barong Ramaikan Ubud Artisan Marker
Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menuturkan, rencana penerbitan DPO terhadap WNA berinsial G, asal Filipina itu terjadi lantaran diduga ikut terlibat dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh PT MAG kepada 357 CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia).

“Pasti akan dilakukan upaya-upaya pencarian. Kalau dia ada di luar negeri, kita akan siapkan DPO. Supaya dilakukan pencarian di lokasi yang bersangkutan,” jelas Kabid Humas Polda Bali.
Mantan Kabid Humas Polda Sumbar itu mengatakan, saat ini kasus dugaan penipuan yang dialami oleh ratusan CPMI tengah dalam proses.
Nantinya Polda Bali akan menghadirkan sejumlah saksi dan korban guna dimintai keterangan.
Usai mendapat keterangan dari saksi dan korban, pihaknya akan melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan penipuan yang dialami oleh 357 CPMI tersebut.
“Setelah itu akan dilakukan gelar perkara. Ini sedang berproses. Sedang dipanggil saksi saksi korban,” tambah Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.
Dalam kesempatan tersebut, Niluh Djelantik yang ikut mengadvokasi ratusan korban dugaan penipuan oleh PT MAG itu hadir bersama dengan Koordinator Sakura Bali Sensei Bobby dan perwakilan kuasa hukum di Polda Bali guna memberikan berkas saksi dan juga korban kepada Ditreskrimum Polda Bali.
344 berkas tersebut diberikan kepada Ditreskrimum Polda Bali guna mempermudah proses penyelidikan oleh Polda Bali.
“Nanti pada saatnya saksi fakta dipanggil untuk memberikan keterangan, otomatis data mereka diperlukan. Agar jaga-jaga.”
“Jumlahnya itu ada 344. Dari 357 yang kemarin, itu ada yang berkurang. Ada yang sudah masuk laporan, ada yang beberapa alasannya hanya diketahui oleh Sensei Bobby,” ujarnya.
BACA
Berkat Niluh Djelantik, Kemnaker Usut Dugaan Penipuan 350 CPMI Asal Bali
Adapun berkas yang diberikan di antaranya KTP, tanda terima, serta surat perjanjian kerja antara PT MAG dan korban.
“Kita menyerahkan dokumen-dokumen yang berisi data KTP, tanda terima, surat perjanjian kerja,” pungkas Niluh Djelantik saat ditemui Tribun Bali pada Kamis 12 Januari 2023.
Sebelumnya, Niluh Djelantik dan puluhan advokat yang tergabung dalam PBH Peradi SAI Denpasar menyambangi Polda Bali pada Jumat 25 November 2022 lalu.
Niluh Djelantik dan puluhan advokat tersebut menyambangi Polda Bali guna melapor soal dugaan penipuan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang dilakukan oleh PT MAG.
Pelaporan di Ditreskrimum Polda Bali dihadiri pula oleh sejumlah korban dan koordinator para korban.
Diketahui, ratusan korban tersebut dijanjikan untuk dapat bekerja di Jepang oleh PT MAG.
Namun, hingga saat ini PT MAG disebut tak kunjung memberikan kejelasan kepada para korban soal keberangkatannya.
I Kadek Arta selaku salah satu kuasa hukum korban menuturkan, jumlah korban dalam kasus tersebut mencapai 357 orang.
Kendati ratusan orang menjadi korban, pelaporan akan dilakukan dalam satu laporan, namun mengakomodasi sejumlah korban.
Laporan kali ini dibuat oleh salah satu korban, atas nama Putu Sutiasa.
“Pada hari ini kita bikin satu laporan dulu untuk mewakili beberapa korban. Atas nama Pak Putu Sutiasa sebagai pelapor hari ini.“
“Nantinya kami percaya, penyidik bisa melakukan penggalian terhadap kasus ini,” ucap Kadek Arta saat ditemui Tribun Bali di Mapolda Bali pada Jumat 25 November 2022.
Lebih lanjut, Kadek Arta menuturkan, pihaknya melaporkan 3 orang yang berkaitan dengan PT MAG.
3 orang tersebut terdiri dari 2 orang atas nama Ni Made Ami Suryati dan Ni Putu Rusmini Damayanti bertugas untuk menerima uang dari para korban, dan Akbar Gusmawan selaku Direktur PT. MAG.
Menurut penuturan Kadek Arta dan kuasa hukum lainnya, para korban diminta untuk membayarkan uang pendaftaran sebesar 25 juta hingga 35 juta rupiah.
BACA
Pasalnya, para korban disebut telah melunasi biaya pendaftaran dan administrasi pada Juni 2021 sampai dengan Januari 2022 lalu.
Total kerugian yang dilaporkan dalam pelaporan hari ini mencapai 5 miliar rupiah.
Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali, AKBP. Ni Luh Kompiang Srinadi menuturkan, Polda Bali akan memeriksa terlebih dahulu soal laporan tersebut.
Nantinya, Polda Bali lewat Ditreskrimum Polda Bali akan melakukan penyelidikan kepada bukti-bukti dan sejumlah saksi sebelum akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Untuk laporan terkait dengan penipuan tenaga kerja pekerja migran Indonesia ini, akan kami terima, untuk kami tindak lanjuti, untuk kami lakukan penyelidikan dulu.”
“Kami akan minta keterangan para korban, dan juga mencari alat bukti yang kami butuhkan di dalam penanganan kasus ini,” pungkas Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali, AKBP. Ni Luh Kompian Srinadi. (SN)
Berita ini telag dimuat di TribunBali
4 thoughts on “Tipu 357 CPMI, Polda Bali Akan Terbitkan DPO WNA”